Oleh:
REINHARD SETIAWAN
Nim: 160388201072
Mata Kuliah: Tradisi Melayu
Dosen Pengampu: Tety Kumalasari
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
TANJUNG PINANG 2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang berjudul "TATA CARA MELANGSUNGKAN UPACARA PERKAWINAN ORANG MELAYU " dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
i
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan .............................................................................................................. 2
1.4 Manfaat Penulisan ............................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Upacara Perkawinan ............................................................................................. 3
2.2 Tata Cara Melangsungkan Upacara Perkawinan Orang Melayu ........................................ 3
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ......................................................................................................................... 7
3.2 Saran .................................................................................................................................... 7
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebudayaan merupakan wujud dari budi daya manusia yang mencakup berbagai pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat, serta kemampuan dan kebiasaan. Perkawinan merupakan salah satu bentuk perwujudan nilai budaya tersebut, salah satunya pada suku melayu di Kepulauan Riau. Dalam perkawinan suku melayu di Kepulauan Riau terdapat kepercayaan Islam, kuatnya pengaruh Islam dalam upacara perkawinan ini dikarenakan pada saat masuknya Islam di Kepulauan Riau menyebabkan terjadinya perubahan dalam kehidupan masyarakat melayu. Masyarakat suku Melayu di Kepulauan Riau mengenal prinsip “Adat sebenar adat merupakan prinsip yang bersumber pada agama Islam, dan aturan adat ini tidak dapat diubah, karenanya hukum melayu Kepulauan Riau tidak dapat dipisahkan dari nilai keislaman. Adat perkawinan dalam budaya Melayu terkesan rumit karena banyak tahapan yang harus dilalui. Kerumitan tersebut muncul karena perkawinan dalam pandangan Melayu harus mendapat restu dari kedua orang tua serta harus mendapat pengakuan yang resmi dari tentangga maupun masyarakat.
Pada dasarnya, Islam juga mengajarkan hal yang sama. Meski tidak masuk dalam rukun perkawinan Islam, upacara-upacara yang berhubungan dengan aspek sosial-kemasyarakatan menjadi penting karena di dalamnya juga terkandung makna bagaimana mewartakan berita perkawinan tersebut kepada masyarakat secara umum. Dalam adat perkawinan Melayu, rangkaian upacara perkawinan dilakukan secara rinci dan tersusun rapi, yang keseluruhannya wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin beserta keluarganya. Hanya saja, memang ada sejumlah tradisi atau upacara yang dipraktekkan secara berbeda-beda di sejumlah daerah dalam wilayah geo-budaya Melayu. Sebenarnya jika mengikuti ajaran Islam yang murni, tahapan upacara perkawinan cukup dilakukan secara ringkas dan mudah. Dalam ajaran Islam, perkawinan itu sudah dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Ajaran Islam perlu diterapkan di berbagai daerah dengan menyertakan adat-istiadat yang telah menjadi pegangan hidup masyarakat tempatan. Dalam pandangan Melayu secara umum, prinsip (syariat) Islam perlu “dikawinkan” dengan adat budaya masyarakat.
1
Sehingga, integrasi ini sering diistilahkan sebagai “Adat bersendi syarak, Syarak bersendi Kitabullah”, atau “Syarak mengata, adat memakai” (apa yang ditetapkan oleh syarak itulah yang harus digunakan dalam adat).
Dalam pandangan budaya Melayu, kehadiran keluarga, saudara-mara, tetangga, dan masyarakat kepada majelis perkawinan tujuannya tiada lain adalah untuk mempererat hubungan kemasyarakatan dan memberikan kesaksian dan doa restu atas perkawinan yang dilangsungkan. Perkawinan yang dilakukan tidak berdasarkan pada adat Melayu setempat akan menyebabkan masyarakat tidak merestuinya. Bahkan, perkawinan yang dilakukan secara singkat akan menimbulkan desas-desus tidak sedap di masyarakat, mulai dari dugaan kumpul kebo, perzinaan, dan sebagainya.
Menurut Amran Kasimin, perkawinan dalam pandangan orang Melayu merupakan sejarah dalam kehidupan seseorang. Rasa kejujuran dan kasih sayang yang terbangun antara suami-istri merupakan nilai penting yang terkandung dalam makna perkawinan Melayu. Untuk itulah, perkawinan perlu dilakukan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat, sehingga perkawinan tersebut mendapat pengakuan dan restu dari seluruh pihak dan masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja tata cara perkawinan orang Melayu?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Mengetahui tata cara melangsungkannya upacara perkawinan orang Melayu.
1.4 Manfaat Penulisan
Dengan mengetahui rangkaian upacara yang dilakukan dalam perkawinan masyarakat Melayu, maka diharapkan pembaca dapat mengenal tentang kebudayaan tersebut dan diharapkan nilai-nilai budaya tersebut dapat dilestarikan.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Upacara Perkawinan
Upacara perkawinan merupakan upacara ada yang dilangsungkan dalam rangka menyambut acara pernikahan. Pernikahan merupakan peristiwa yang penting dalam kehidupan manusia, serta bersifat sacral dan perlu dikenang oleh karena itu dilakukan upacara perkawinan. Di Indonesia terdapat dua cara yang dilakukan dalam perkawinan yakni upacara perkawinan secara tradisional dan secara morern. Dalam makalah ini akan dibahas upacara perkawinan yang dilakukan secara tradisional atau menurut adat.
2.2 Tata Cara Melangsungkan Upacara Perkawinan Orang Melayu
A. Mengantar Belanja
Upacara mengantar belanja adalah kedatangan perutusan keluarga calon pengantin lelaki kerumah calon pengantin wanita untuk menyerahkan uang belanja sebagai bantuan untuk biaya pelaksanaan upacara pernikahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesangguapan calon pengantin lelaki. Mengantar uang belanja ini dilengkapi pula dengan bahan pengiring berupa berbagai barang-barang keperluan calon pengantin wanita yang juga disesuaikan dengan kemampuan pihak lelaki. Menurut kebiasaannya, barang-barang antaran ini disamping sejumlah uang juga disertakan barang-barang seperti :
a. Sepasang bahan pakaian kebaya dari Tenunan Siak atau lebih.
b. Sepasang bahan pakaian kebaya dari jenis kain lainnya atau lebih.
c. Bahan keperluan sholat.
d. Tas tangan, selop (sandal), sepatu.
e. Handuk mandi.
f. Selimut
3
g. Bahan untuk berhias.
h. Bunga rampai secukupnya
i. Pakaian dalam
j. Menyerahkan komplit seperangkat peralatan tidur.
k. Bunga rampai secukupnya.
Yang paling utama megantar belanja adalah uang belanja sebagai tanda tanggung jawab. Sedangkan uang hantaran sering dibuat kreasi dalam berbagai bentuk, seperti misalnya berbentuk kapal layar, rumah-rumah atau bunga dll sesuai kemampuan sipenggubah memberikan kreasi. Penyampaian uang hantaran beserta barang-barang pengiringnya ini disampaikan dalam suatu upacara khusus dan lazimnya disampaikan melalui juru bicara dari masing-masing pihak dalam bentuk pantun yang diawali denag tukat menukar tapak sirih yang berisi lengkap, sebagai tanda kesucian hati dari kedua belah pihak.
Maksud yang terkandung dari pelaksanaan upacara mengantar belanja ini adalah sebagai tanda tanggung jawab dan rasa kebersamaan dari pihak lelaki, terutama sebagai dalam iktikat membina rumah tangga bahagia, rukun damai, sakinah, mawaddah warahmah. Dan disini tertanam sifat kegotong royongan. Adapun pelaksanaan acara ini adalah penyampaian maksud mengantar belanja yang disampaikan oleh juru bicara dan menyebutkan satu persatu apa-apa yang diserahkan dan sekaligus menetapkan hari pernikahan.
Mengantar belanja atau yang biasanya dikenal dengan seserahan dapat dilakukan beberapa hari sebelum upacara akad atau sekaligus menjadi satu rangkaian dalam upacara akad nikah. Jika antar belanja diserahkan pada saat berlangsungnya acara perkawinan, maka antar belanja diserahkan sebelum upacara akad nikah.
4

Beramai-ramai, beriring-iringan, kerabat calon pengantin
laki-laki membawa antara belanja kepada calon pengantin wanita.
Konsep pemikiran dari upacara antar belanja adalah simbol dari peribahasa-peribahasa seperti “rasa senasib sepenanggungan”, “rasa seaib dan semalu”, dan “yang berat sama dipikul yang ringan sama dijinjing”. Makna dalam upacara antar belanja ini adalah rasa kekeluargaan yang terbangun antara keluarga pengantin laki-laki dan pengantin perempuan. Oleh karena makna dan tujuannnya adalah membangun rasa kekeluargaan, maka tidak dibenarkan jumlah seserahan yang diantarkan menimbulkan masalah yang menyakiti perasaan di antara mereka. Ungkapan adat mengajarkan:
Adat Melayu sejak dahulu
Antar belanja menebus malu
Tanda senasib seaib semalu
Berat dan ringan bantu-membantu.
Antar belanja menebus malu
Tanda senasib seaib semalu
Berat dan ringan bantu-membantu.
B. Menggantung-gantung
Menggantung-gantung adalah hari dimulainya secara nyata persiapan upacara perhelatan pernikahan akan dilangsungkan. Ini dilakukan sekira 5 sampai 6 hari menjelang hari pernikahan. Kegiatan ini diawali dengan memasang tenda pelaminan. Setelah tenda pelaminan selesai dipasang, maka pentas tersebut ditepung tawari, dan setelah itu barulah dilanjutkan dengan memasang hiasan berupa tabir belang dengan cara digantung, yang dilakukan oleh juru pelaminan.
5

Pengantin ibarat raja dan ratu sehari, maka untuk keduanya disiapkan pelaminan yang megah bak singgasana
Tabir belang digantung pada 4 sisi pelaminan dan dilengkapi dengan tabir gulung dan tabir jatuh serta tabir perias yang dipasang pada bagian atas tabir belang.
Warna tabir belang diatur dimulai dari kuning, hijau dan merah. Dibagian tingkat pelaminan dipasang susur bertekat dan dikiri kanan tempat duduk pelaminan dipasang bantal papan dan bantal susun (bantal kopek). Variasi lainnya berupa kelambu memakai kain yang indah dengan warna yang cocok dan serasi, namun tetap sederhana dan titik norak dengan segala yang berkilat.
C. Menjemput
Menjemput adalah bagian dari persiapan yang dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan dalam majelis nikah-kawin. Pelaksanaan dalam pekerjaan ini didalamnya mengandung nilai-nilai kebersamaan antara sesama. Sebelum diadakan acara menjemput terlebih dahulu diadakan musyawarah dirumah calon pengantin peempuan untuk menentukan siapa yang akan diajak dan dijemput. Pekerjaan menjemput ini hendaklah dilakukan secara seksama supaya orang-orang yang pantas diajak tidak tersalah. Hal ini juga menyangkut kepada penghargaan dan kedudukan seseorang didalam masyarakat. Sehingga tampaklah pada pekerjaan mengajak dan menjemput ini mempunyai nilai etika dan moral yang tinggi.
Untuk mengajak dan menjemput ini dilakukan oleh pengantin yang sudah mempunyai pengalaman dan selalu membawa tepak sirih yang lengkap dengan isinya.
6
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pernikahan dan perkawinan bagi orang melayu dianggap sangat sakral, religious dan suci. Oleh karena itu tata cara adat perkawinan melayu yang sangat erat mengandung kearifan, nilai-nilai , makna dan harapan perlu betul-betul dipelajari dan dipahami agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari adat istiadat itu sendiri, terlebih lagi jangan sampai bertentangan dengan syariat islam. Tanggung jawab melestarikan adat melayu adalah menjadi tanggung jawab kita semua rumpun melayu. Terlebih lagi bagi insan yang dilahirkan dari bunda tanah melayu .
Hakekatnya , adat bukan saja menjadi acuan tamadun bangsa melayu sejak dari dahulu hingga sekarang menjadi suatu keseimbangan yang selaras pada jati diri orang melayu, apabila seseorang menganut agama islam, ia disebut juga masuk melayu, karena melayu sudah diidentikkan dengan islam.
3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini kedepannya kita sama-sama dapat melestarikan Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu agar Adat Istiadat Perkawinan Budaya Melayu ini tidak punah di makan oleh perkembangan zaman.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar